layout

wide boxed

direction

ltr rtl

style

light dark

skins

default alimbalmarina somnambula juicy spoonflower goats nutricap keratin vit courtly attire mondrian sage walking by

bg pattern

1 2 3 4 5 6 7 8

bg image

1 2 3 4 5 6 7 8

Pemilihan Dekan FIKES Periode 2018 - 2022

Pemilihan Dekan FIKES Periode 2018 - 2022
13 Aug

Pemilihan Dekan FIKES Periode 2018 - 2022

[keperawatan.fikes.unsoed.ac.id] Masa jabatan Dekan Fakultas Ilmu-ilmu Kesetahan 2014-2018 akan berakhir, Senat Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan melaksanakan serangkaian proses pemilihan Dekan. Rangkaian pemilihan dekan diawali dengan tahap Sosialisasi bakal calon dekan, adapun untuk  dapat  diangkat  sebagai  Dekan harus memenuhi persyaratan:

    berstatus pegawai negeri sipil;
    beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
    berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi wakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
    memiliki   pengalaman   manajerial   di   lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan, sekretaris jurusan, atau yang setara bagi wakil rektor, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga;
    berpendidikan  paling  rendah  magister  bagi  calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, dan sekretaris lembaga;
    berpendidikan doktor bagi direktur pascasarjana dan dekan pada fakultas yang memiliki program magister dan/atau doktor;
    menduduki jabatan paling rendah lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga;
    menduduki jabatan paling rendah lektor bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, dan sekretaris jurusan;
    memiliki   setiap   unsur   penilaian   prestasi   kerja pegawai, paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
    tidak  sedang  menjalani  hukuman  disiplin  tingkat sedang atau berat;
    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
    Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
    bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
    telah  membuat  dan  menyerahkan  Laporan  Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan korupsi;
    tidak  merangkap  jabatan  di  dalam  atau  di  luar UNSOED; dan
    tidak melaksanakan tugas tambahan lain dari luar UNSOED untuk jabatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur dan wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga.

DASAR HUKUM

Pemilihan Dekan  FIKES 2018-2022 mengacu pada:

  • Peraturan Menristekdikti No.28 Tahun 2017 tentang Statuta Unsoed
  • Keputusan Rektor Unsoed No.1298/UN23/KP.02.02/2018 tentang Pengangkatan Pimpinan Fakultas di Universitas Jenderal Soedirman.