[keperawatan.fikes.unsoed.ac.id] Masa jabatan Dekan Fakultas Ilmu-ilmu Kesetahan 2014-2018 akan berakhir, Senat Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan melaksanakan serangkaian proses pemilihan Dekan. Rangkaian pemilihan dekan diawali dengan tahap Sosialisasi bakal calon dekan, adapun untuk dapat diangkat sebagai Dekan harus memenuhi persyaratan:
berstatus pegawai negeri sipil;
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi wakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan, sekretaris jurusan, atau yang setara bagi wakil rektor, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga;
berpendidikan paling rendah magister bagi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, dan sekretaris lembaga;
berpendidikan doktor bagi direktur pascasarjana dan dekan pada fakultas yang memiliki program magister dan/atau doktor;
menduduki jabatan paling rendah lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga;
menduduki jabatan paling rendah lektor bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, dan sekretaris jurusan;
memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai, paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan korupsi;
tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNSOED; dan
tidak melaksanakan tugas tambahan lain dari luar UNSOED untuk jabatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur dan wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga.
DASAR HUKUM
Pemilihan Dekan FIKES 2018-2022 mengacu pada:
- Peraturan Menristekdikti No.28 Tahun 2017 tentang Statuta Unsoed
- Keputusan Rektor Unsoed No.1298/UN23/KP.02.02/2018 tentang Pengangkatan Pimpinan Fakultas di Universitas Jenderal Soedirman.